Bab. 5
Warga Negara & Negara
-
Hukum
1.
Pengertian
Hukum
Hukum
adalah sebuah perkara yang selalu diucapkan oleh setiap golongan yang memiliki
latar belakang yang berlainan; seperti ulama misalnya berkata “hukum solat
adalah wajib”, atau seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang
datang lambat akan dihukum berdiri selama satu jam”. Tidak luput dari ucapan
seorang filosof yang berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”.
Akan
tetapi, dari sekian orang yang mendengar kata-kata tersebut, sangat jarang yang
mengerti apakah hukum itu sebenarnya, serta berbagai sosok yang berhubungan
dengannya.
Agar dapat
memahami apakah hukum itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu
haruslah diteliti, seperti unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling
penting adalah tujuan dari wujudnya hukum tersebut.
Dengan
mengetahui perkara-perkara ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang
sebenarnya sehingga tidak akan menyisakan keraguan akan keberadaannya dari segi
kenapa manusia perlu hukum.
Pada umumnya,
Hukum di artikan dengan berbagai macam arti, yaitu :
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa perangkat peraturan
yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim, putusan-putusan yang
dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan
jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hokum, hukum diartikan
sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas.
Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku, sebuah perilaku
yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang
yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan
masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah, kaidah/norma adalah
aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma
kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hokum, berbeda dengan penjelasan angka
1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang
berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik
yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan
negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai
aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang
berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk
mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai, hukum mengandung nilai tentang
baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara
umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu, hukum yang diartikan sebagai
pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan
universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum), sebagai
sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai
das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan
melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan
wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus
sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari
das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum
diartikan sebagai gejala sosial hukum merupakan suatu gejala yang berada di
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat,
sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota
masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh
aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat
dapat berjalan aman dan tertib.
-
Definisi
Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut:
1. Aristoteles: “Particular law is that which each
community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of
nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia
sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal
adalah hukum alam).
2. Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to
that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa
kepada apa yang benar).
3. Hobbes: “Where as law, properly is the word of him,
that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata
seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
4. Phillip S. James: “Law is body of rule for the
guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the
members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk
bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli
dari sebuah negara).
5. Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi yang
lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya
yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah
batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari
ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus
tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
-
Unsur
– unsur Hukum, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas.
-
Ciri
– ciri Hukum, yaitu :
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi
setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap
terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang
lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan
‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu
‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
-
Hukum
atau pidana ada berbagai jenis bentuknya. akan tetapi, sesuai dengan Bab II
(PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah :
-
Pidana
pokok :
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
-
Pidana
tambahan :
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan
memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat
ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
-
Sumber-sumber
Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
-
Undang-Undang
Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang
mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
-
Ketetapan
MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan
istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang
dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
-
Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel :
Peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal :
Keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum
dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
-
Menurut
Sumbernya:
a. Hukum Perundang-undangan,
tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum
Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan
suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi,
terbentuk karena keputusan hakim
-
Menurut
Bentuknya:
1. Hukum Tertulis (Statue
Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan
menjadi 2, yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak dikodifikasikan
2. Hukum Tak Tertulis (Hukum
Kebiasaan);
-
Menurut
Tempat / wilayah berlakunya:
1. Hukum Nasional; berlaku
dalam suatu negara
2. Hukum Internasional;
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3. Hukum Lokal; berlaku di
suatu daerah tertentu
4. Hukum asing ; berlaku di
negara lain
-
Menurut
Waktu berlakunya:
1. Ius Constitutum (Hukum
Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2. Ius Constituendum, hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3. Hukum Asasi, segala waktu
dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang
berlaku universal)
-
Menurut
Cara mempertahankannya :
1. Hukum Materiil; mengatur
hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana
(material), perdata (material)
2. Hukum Formil : cara
menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan
hukum acara perdata
-
Menurut
Sifatnya:
1. Hukum yang memaksa
(Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak.
mempunyai sanksi;
2. Hukum Pelengkap;hukum yang
bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian.
-
Menurut
wujudnya:
1. Hukum Objektif, dalam suatu
negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2. hukum Subjektif, timbul dari
hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
-
Menurut
Isinya:
1. Hukum Privat (Hukum Sipil),
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2. Hukum Publik (Hukum
Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau
hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan).
-
Pengertian
Negara menurut para ahli
-
Benedictus
de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara
semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat
organis).”
-
Harold
J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive
authority legally supreme over any individual or group which is part of the
society. A society is a group of human beings living together and working
together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state
when the way of life to which both individuals and associations must conform is
defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan
bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh
individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang
bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
-
Dr.
W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang
diorganisasikan.
-
Hugo
de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan
panggilan hukum kodrat.
-
Leon
Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political
differentiation (between rulers and ruled) …
-
R.M.
MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by
a government endowed to this end with coercive power, maintains within a
community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara
adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di
suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu
pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
-
Prof.
Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh
sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
-
Herman
Finer: The state is a territorial association in which social and individual
forces of every kind struggle in all their great variety to control its
government vested with supreme legitimate power.
-
Prof.Dr.
J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu
organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
-
Roger
H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these
(common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah
alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat).
-
Max
Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of
the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah
suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam
suatu wilayah).
-
Bellefroid:
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
-
Prof.Mr.
Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan
kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
-
G.
Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus
memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup
teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
-
Prof.
R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
-
O.
Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
-
Dr.
Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
-
M.
Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang
merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah,
rakyat dan pemerintah.
-
Prof.
Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya
diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga
negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan
(kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
-
Prof.
Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus
ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
-
Mr.
J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan
hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi
untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara
merupakan:
1. suatu organisasi kekuasaan
yang teratur;
2. kekuasaannya bersifat
memaksa dan monopoli;
3. suatu organisasi yang
bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
4. persekutuan yang memiliki wilayah tertentu
dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan
politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan
antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya.
Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial
penduduknya ke arah tujuan bersama.
-
2
Tugas Utama Sebuah Negara, yaitu :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan
yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme
yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
-
Sifat
– sifat Negara, yaitu :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik
melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan
negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum
dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang
dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya
maju berkembang melalui pembinaan.
-
Bentuk
Negara, yaitu :
a. Negara kesatuan : Suatu
negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang
menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas
beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu
negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan
dapat berbentuk :
* Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu
dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan
daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
* Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah
diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi
daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara
yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian
dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara
yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri
dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan
menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan
satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang
didelegasikan).
Kekuasaan
Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya.
Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan
dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat
juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan
selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
-
Unsur
– unsur Negara
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh
diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu
kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di
wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara
dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di
negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang
sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat
juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas
kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan
penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga
eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang
berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah
membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de
yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas
orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia
internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
-
Tujuan
Negara RI adalah :
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan
umum;
3. Mencerdaskan kehidupan
bangsa;
4. Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
-
Pengertian
Pemerintah
Dalam ilmu sosial, pemerintah merujuk pada legislator, administrator,
dan arbiter dalam birokrasi administrasi yang kontrol negara di waktu tertentu,
dan sistem pemerintahan dengan yang mereka terorganisir. Pemerintah sarana yang
diberlakukan kebijakan negara, serta mekanisme untuk menentukan kebijakan
negara.
Negara-negara dilayani oleh suksesi terus menerus dari pemerintah yang
berbeda. Setiap tampuk pemerintah terdiri dari badan khusus dan istimewa
individu yang memonopoli pembuatan keputusan politik, dan dipisahkan oleh
status dan organisasi dari populasi secara keseluruhan. Fungsi mereka adalah
untuk menegakkan hukum yang ada, undang-undang yang baru, dan arbitrase konflik
melalui monopoli pemerintah tentang kekerasan. Di beberapa masyarakat, kelompok
ini sering turun-temurun kelas mengabadikan diri atau. Dalam masyarakat lain,
seperti demokrasi, peran politik tetap ada, tetapi ada pergantian sering dari
orang-orang benar-benar mengisi posisi.
Dalam masyarakat Barat, ada perbedaan yang jelas antara pemerintah dan
negara. penolakan Umum pemerintah tertentu (disajikan, misalnya, dengan tidak
memilih kembali suatu incumbent) tidak selalu mewakili penolakan negara itu
sendiri (yaitu kerangka tertentu pemerintah). Namun, beberapa di beberapa rezim
totaliter, tidak ada perbedaan yang jelas antara rezim dan negara. Bahkan,
pemimpin di rezim tersebut sering sengaja berusaha untuk mengaburkan garis
pembatas antara ke dua, untuk conflate kepentingan mereka sendiri egois dengan
orang-orang dari pemerintahan yang
# Anarkisme - filsafat politik yang menganggap negara menjadi tak perlu,
berbahaya, atau tidak diinginkan, dan nikmat bukan masyarakat yang
berkewarganegaraan
# Otoriter - Pemerintahan yang otoriter yang ditandai dengan penekanan
pada otoritas negara dalam sebuah republik atau serikat buruh. Ini adalah
sistem politik yang dikendalikan oleh penguasa terpilih yang biasanya
mengizinkan beberapa derajat kebebasan individu.
# Konstitusi monarki - Sebuah pemerintah yang memiliki raja, tetapi satu
kekuatan yang dibatasi oleh hukum atau oleh konstitusi formal, seperti United
Kingdom
# Konstitusi republik - Sebuah kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh
hukum atau konstitusi formal, dan dipilih oleh suara antara setidaknya beberapa
bagian dari rakyat (Kuno Sparta adalah dalam hal sendiri republik, meskipun
sebagian besar penduduk disenfranchised; The United awal Amerika adalah sebuah
republik, tetapi sejumlah besar orang kulit hitam dan perempuan tidak memiliki
suara). Republik yang mengecualikan bagian dari rakyat dari partisipasi
biasanya akan mengklaim mewakili semua warga negara (dengan mendefinisikan
orang tanpa suara sebagai "non-warga negara").
# Demokrasi - Rule oleh pemerintah (biasanya Republik Konstitusi atau
Konstitusi Kerajaan) dipilih melalui pemilihan umum di mana sebagian besar
rakyat adalah hak pilih. Perbedaan utama antara demokrasi dan bentuk-bentuk
pemerintahan konstitusional biasanya dianggap bahwa hak untuk memilih tidak
dibatasi oleh kekayaan seseorang atau ras (kualifikasi utama untuk pembebasan
biasanya setelah mencapai usia tertentu). Sebuah pemerintahan Demokrat Oleh
karena itu, satu didukung (setidaknya pada saat pemilu) oleh mayoritas rakyat
(asalkan pemilu diselenggarakan cukup). Sebuah "mayoritas" dapat didefinisikan
dengan cara yang berbeda. Ada banyak "pembagian kekuasaan" (biasanya
di negara-negara di mana orang terutama mengidentifikasi diri dengan ras atau
agama) atau "pemilihan-kuliah" atau "konstituen" sistem di
mana pemerintah tidak dipilih oleh headcount satu-suara-per-orang sederhana .
# Kediktatoran - Aturan oleh seorang individu yang memiliki kekuasaan
penuh atas negeri. Istilah ini dapat merujuk kepada sistem dimana diktator
berkuasa, dan memegang itu, murni dengan kekuatan - tetapi juga termasuk sistem
dimana diktator yang pertama berkuasa secara sah tetapi kemudian bisa
mengamandemen konstitusi sehingga, berlaku, mengumpulkan semua kekuasaan untuk
diri mereka sendiri. Lihat juga Otokrasi dan diktatur militer.
# Monarki -. Aturan oleh seorang individu yang telah mewarisi peran dan
berharap dapat mewariskan kepada ahli waris mereka
# Oligarki -. Aturan oleh sekelompok kecil orang yang berbagi minat yang
sama atau hubungan keluarga
# Plutokrasi - Suatu pemerintah yang terdiri dari kelas kaya. Setiap
bentuk pemerintahan yang tercantum di sini bisa plutokrasi. Misalnya, jika
semua suara perwakilan di republik yang kaya, maka itu adalah sebuah republik
dan plutokrasi.
# Teokrasi -. Aturan oleh elit agama
# Totalitarian - Totalitarian pemerintah mengatur hampir setiap aspek
kehidupan publik dan swasta
-
Perbedaan
Antara Pemerintah dengan Pemerintahan
1.
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
2.
pemerintahan
yaitu sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari
lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
-
Warga
Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bagian
dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah
hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota,
atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
-
Kriteria
menjadi warga Negara
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga
ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya;
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya;
12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
-
Orang
- orang yg berada dalam 1 wilayah negara di sebut penduduk ;
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili
tetap di dalam wilayah negara (menetap), dan warga negara adalah mereka yang
berdasarkan hukum merupakan anggota dari negara (menurut undang-undang diakui
sebagai warga negara).
-
Pasal
- pasal yang Tercantum Dalam uud 45 tentang warga Negara :
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A,
Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan
Ayat (3), Pasal 27 Ayat
(3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E,
Pasal 28F, pasal 28G,
Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A,
Pasal 36B, dan Pasal
36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
-
Pasal
yang Tercantum dalam uud 45 Tentang Hak dan Kewajiban warga negara
* Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan
warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
* Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk
Hak Asasi Manusia.
* Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan
atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
* Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban
membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan
Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI &
kepolisian Indonesia.
* Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk
mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional
,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
* Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian
perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
* Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Sumber :
- http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/pengertian-negara/
- http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/t41-bentuk-bentuk-negara-dan-pemerintahan
- http://organisasi.org/unsur-negara-sebagai-syarat-berdirinya-suatu-negara-rakyat-wilayah-pemerintahan-pengakuan
- alinea keempat Pembukaan UUD 1945
- http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2166427-pengertian-pemerintah/#ixzz1aAqIcgQx
- http://www.lintasberita.com/Lifestyle/Pendidikan/pengertian-pemerintahan
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan
- http://wibisono.net78.net/warga.html
- ://hexagonx.blogspot.com/2010/11/tugas-ii3pengertian-warganegara-dan.html
- http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20091019054748AACPcWW
- http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Perubahan_II
- http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/