BAB. 1
Pengertian & Tujuan Ilmu Sosial
Dasar ( ISD ).
- Pengertian Ilmu Sosial Dasar adalah
pengetahuan yang menelaah masalah sosial,khususnya masalah-masalah yang di
wujudkan oleh masyarakat indonesia, dengan menggunakan Teori-teori (fakta,
konsep, dan teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam
lapangan ilmu-ilmu sosial (seperti geografi sosial, sosiologi, antropologi
sosial, ilmu politik, ekonomi, psikologi sosial dan sejarah) MK.
Ilmu Sosial Dasar
merupakan suatu usaha yang dapat diharapkan memberikan pengetahuan umum dan
pengetahuan dasar tentang konsep-konsep yang di kembangkan untuk melengkapi
gejala-gejala sosial agar daya tanggap (tanggap niai).persepsi dan penalaran
mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosial dapat ditingkatkan , sehingga
kepekaan mahasiswa pada lingkungan sosialnya menjadi lebih besar.
- Tujuan Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu bahasan studi atau
program pengerjaan yang khusus dirancang untuk kepentingan
pendidikan/pengajaran yang indonesia berikan di perguruan tinggi, Ilmu Sosial
Dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu – ilmu sosial yang disatukan , karena
masing-masing sebagai disiplin ilmu memiliki banyak obyek dan metode ilmiahnya
sendiri-sendiri yang tidak mungkin di padukan.
- 3 Kelompok Ilmu
Pengetahuan.
1.
Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah sosial, khususnya
masalah masalah yang di wujudkan oleh masyarakat indonesia,dengan menggunakan
Teori-teori (fakta,konsep,teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan
keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial (seperti geografi
sosial,sosiologi,antropologi sosial,ilmu politik,ekonomi,psikologi sosial dan
sejarah) MK
2.
Ilmu Budaya Dasar adalah suatu ilmu yang mempelajari dasar dasar kebudayaan.
3.
Ilmu Alamiah Dasar adalah pengetahuan yang mengkaji tentang gejala
–gejala dalam alam semesta, termasuk di muka bumi ini, sehingga terbentuk
konsep dan prinsip.
- Perbedaan Antara
Ilmu Sosial Dasar ( ISD ) dengan Ilmu Pengetahuan Sosial ( IPS ).
1.
Ilmu Sosial Dasar diberikan di Perguruan Tinggi, Ilmu Pengetahuan Sosial
diberikan di sekolah dasar dan sekolah lanjutan.
2.
Ilmu Sosial Dasar merupakan mata kuliah tunggal sedangkan Ilmu Pengetahuan
Sosial merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran(untuk sekolah lanjutan).
3.
Ilmu Sosial Dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian sedangkan
Ilmu Pengetahuan Sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan
keterampilan intelektual.
- Persamaan Antara Ilmu Sosial Dasar ( ISD ) dengan Ilmu Pengetahuan Sosial
( IPS ).
1.
Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk program pendidikan.
2.
Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
3.
Keduanya memiliki materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.
- 3 Golongan
Bahan Pembelajaran Ilmu Sosial Dasar ( ISD ).
1.
Kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat,yang secara bersama-sama merupakan
masalah masyarakat sosial tertentu
2.
Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan
sosial dibatasi pada konsep dasar atau elemnter saja yang sangat diperlukan
untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan
Sosial.
3.
Masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai
kenyataan-kenyataan sosial yang antara yang satu dengan yang lainnya berbeda.
BAB. 2
Pengertian Penduduk, Masyarakat, dan
Kebudayaan.
1.
Penduduk adalah orang-orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, menetap dalam
suatu wilayah, tumbuh dan berkembang dalam wilayah tertentu.
2.
Masyarakat adalah suatu kehidupan sosial manusia yang menempati wilayah
tertentu, yang keteraturannya dalam kehidupan sosialnya telah dimungkinkan
karena memiliki pranata yang telah menjadi tradisi dan mengatur kehidupannya.
3.
Kebudayaan adalah hasil budi daya manusia, ada yang mendefinisikan sebagai
semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
- Tabel Perkembangan
Penduduk Dunia.
Tahun
|
Pertambahan penduduk dalam %
|
1960-1965
|
2,1 %
|
1965-1970
|
2,1%-2,1%
|
1970-1975
|
2,1%-1,9%
|
1975-1980
|
1,9%-1,8%
|
1980-1985
|
1,8%-1,7%
|
1985-1990
|
1,7%-1,7%
|
1990-1995
|
1,7%-1,5%
|
1995-2000
|
1,5%-1,3%
|
2000-2005
|
1,3%-1,2%
|
2005-2010
|
1,2%-1,1%
|
- Faktor - faktor
Demografi yang Mempengaruhi Pertumbuhan Penduduk.
1.
Kematian
2.
Kelahiran
3.
Migrasi
ada juga faktor
lainny, yaitu :
1.
Jumlah Penduduk > Jumlah penduduk yang banyak akan memperbesar pengeluaran
konsomsi secara menyeluruh, walaupun pengeluaran rata-rata per orang atau per
keluarga relative rendah. Pengeluaran konsumsi suatu negara akan sangat besar,
bila jumlah penduduk sangat banyak dan pendapatan per kapita sangat tinggi.
2.
Komposisi Penduduk > Pengaruh komposisi penduduk terhadap tingkat
konsumsi, antara lain :
·
Makin banyak penduduk yang berusia kerja atau produktif (15-64 tahun), makin
besar tingkat konsumsi. Sebab makin banyak penduduk yang bekerja, penghasilan
juga makin besar.
·
Makin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, tingkat konsumsinya juga makin
tinggi, seab pada saat seorang atau suatu keluarga makin berpendidikan tinggi
maka kebutuhan hidupnya semakin banyak.
·
Makin banyak penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan, pengeluaran konsumsi
juga semakin tinggi. Sebab umumnya pola hidup masyarakat perkotaan lebih
konsumtif dibanding masyarakat pedesaan.
Faktor-faktor non ekonomi
Faktor-faktor
non-ekonomi yang paling berpengaruh terhadap besarnya konsumsi adalah faktor
sosial budaya masyarakat. Misalnya saja, berubahnya pola kebiasaan makan,
perubahan etika dan tata nilai karena ingin meniru kelompok masyarat lain yang
dianggap lebih hebat atau ideal.
- Rumus Tingkat
Kematian.
- Rumus Tingkat
Kematian ada 2, yaitu :
1.
Kasar,
CDR = D / P x K
CDR =Crude Death Rate ( Angka
Kematian Kasar)
D = Jumlah kematian (death)
pada tahun tertentu
P = Jumlah Penduduk pada
pertengahan tahun tertentu
K = Bilangan konstan 1000
Penduduk pertengah tahun dapat dirumuskan
Pm = ½ (P1+P2)
Pm = P1+ (P2-P1)
2
Pm = P2- (P2-P1)
2
Pm
= Jumlah Penduduk Pertengah tahun
P1
= Jumlah penduduk pada awal tahun
P2
= Jumlah penduduk pada akhir tahun
2.
Khusus,
- SDR adalah jumlah seluruh kematian akibat penyakit tertentu selama satu tahun dibagi jumlah penduduk pada pertengahan tahun
Pi / Pm x K
Pi
= kematian untuk kelompok
umur i
Pm = Jumlah penduduk pada pertengah tahun
kelompok umur i
K = Konstanta = 1000
- Angka Kelahiran Penduduk Indonesia
dari Tahun 1990 s/d 2011.
- Pada tahun 1990, 3,12% dari jumlah penduduk
itu adalah angka kelahiran.
- Pada tahun 1990-1995 memiliki penurunan
sebesar 0,42% menjadi 2,7%.
- Pada tahun 1995-2000 memiliki penurunan
sebesar 0,25% menjadi 2,45%
- Pada tahun 2000-2005 memiliki penurunan
sebesar 0,17% menjadi 2,28%
- Pada tahun 2005-2009 memiliki penurunan
sebesar 0,15% menjadi 2,13%
- Pengertian, Proses, dan Akibat
dari Migrasi.
-
Pengertian Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari
suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi internal)
atau batas politik/negara (migrasi internasional). Dengan kata lain, migrasi
diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah (negara)
ke daerah lain (negara) lain.
- Proses Migrasi di
bagi menjadi 2, yaitu :
1.
Migrasi bertahap
2.
Migrasi langsung
atau,
·
Imigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu negara lain ke dalam suatu
negara. Contoh : orang Inggris yang masuk ke Indonesia.
·
Emigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu negara menuju ke negara lain.
Contoh : orang Indonesia yang berpindah ke Negara Jepang.
·
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota atau dari kota kecil
ke kota besar. Contoh orang Solo ingin mencari pekerjaan agar bisa mencari
penghasilan yang lebih dengan cara pergi mencari pekerjaan ke kota Jakarta.
- Akibar dari Migrasi,
yaitu :
·
Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa, bila daya tangkal
didalam negeri lemah, dapat merusak budaya kita.
·
Masuknya para imigran yang bertujuan tidak baik seperti pengedar narkoba ,
bertujuan politik , memata matai , dan sebagainya.
·
Munculnya kecemburuan sosial antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja
dalam negeri
·
Meningkatnya jumah, pertambahan, dan tingkat kepadatan penduduk di Negara
tujuan pra imigran.
·
Meningkatnya kerawanan keamanan dan kerawanan sosial di Negara tujuan para
imigran sebagai dampak dari meningkatnya pengangguran.
·
Terjadinya benturan budaya antara para imigran dengan Negara setempat.
·
Meningkatnya pelanggaran hukum di negara tujuan atau Negara asal para imigran
yang disebabkan banyaknya para imigran illegal
·
Pengawasan yang lebih intensif terhadap hubungan baik antar negara asal para
imigran dengan negara tujuan para imigran.
·
Tersebarnya penyakit tertentu di negara tujuan para imigran yang ditularkan
para imigran.
·
Meningkatnya pengangguran di negara tujuan para imigran.
- Jenis Struktur
Penduduk dibagi menjadi 3, yaitu :
1.
Piramida penduduk muda
Piramida ini menggambarkan komposisi penduduk
dalam pertumbuhan dan sedang berkembang. Atau sama artinya dengan angka
kematian dan kelahiran sama banyaknya.
2.
Piramida stasioner
Bentuk piramida ini menggambarkan penduduk
yang tetap (statis) sebab tingkat kematian rendah dan tingkat kelahiran tidak
begitu tinggi.
3.
Piramida penduduk tua
Bentuk piramida ini menggambarkan adanya
penurunan tingkat kelahiran yang sangat pesat dan tingkat kematian kecil
sekali.
- Bentuk - bentuk Piramida Penduduk.
·
Stasioner
Perbandingan jumlah penduduk pada piramida
tipe ini dilihat dari kelompok usia relatif sama.
·
Muda
Perbandingan jumlah penduduk yang menunjukkan
jumlah penduduk usia uda lebih banyak dari pada usia tua.
·
Tua
Perbandingan jumlah penduduk yang menunjukkan
jumlah penduduk usia tua lebih besar dari pada usia muda.
- Pertumbuhan & Perkembangan
Kebudayaan di Indonesia.
Pertumbuhan kebudayaan di negara ini
sepertinya sudah berkurang, seakan-akan banyak masyarakat yang sudah tidak mau
melestarikan kebudayaan. Jika hal ini dibiarkan maka bisa jadi negara indonesia
kehilangan budayanya sendiri. Padahal indonesia terkenal sebagai negara yang
mempunyai banyak kebudayaan.
banyak kebudayaan di indonesia yang di ambil
oleh bangsa lain dan parahnya kita sendiri sebagai warga negara indonesia hanya
diam . seharusnya kita sebagai bangsa indonesia kita malu, karena budaya kita
telah di ambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
- Kebudayaan Hindu, Budha, dan
Islam di Indonesia.
- Pada abad ke-3 dan ke-4 agama hindu masuk ke
Indonesia, khususnya kepulauan jawa. Perpaduan dan akulturasi antara kebudayaan
setempat dengan kebudayaan hindu.
- Pada abad ke-5 ajaran budha masuk ke
indonesia. Di kepulauan jawa, Budhaisme dikatakan lebih maju di bandingkan
dengan hinduisme.
- Pada abad ke-12 dan 13 tidak terlihatnya
peran dan nilai-nilai arab yang ada di dalam islam pada masa-masa awal islam
masuk ke indonesia.
- Kebudayaan Barat di
Indonesia.
Kebudayaan Barat yang Masuk ke Indonesia ada
yang berbentuk positif dan berbentuk negatif, yang berbentuk Positif salah
satunya adalah Interaksi antara 2 negara yang terjalin bagus, sedangkan negatif
nya adalah pergaulan bebas (free sex), drugs, menggunakan tatto, dan lain
sebagainya.
Bab. 3
Individu, Keluarga & Masyarakat.
-
Pengertian Individu
Individu berasal dari kata individum
(Latin), Yaitu satuan kecil yang tidak dapat dibagi lagi. Individu menurut
konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai
mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup
yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.
Contoh :
1.
Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara
individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama.
2.
Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari
benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan.
3. Rasio atau akal pikiran,
merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala
sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk
mencerna apa yang diterima oleh panca indera.
4. Rukun atau pergaulan hidup,
merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu sama
lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi. Rukun inilah yang dapat
membantu manusia untuk membentuk suatu kelompok social yang sering disebut
masyarakat.
-
Pengertian Keluarga
Keluarga adalah unit atau satuan
masyarakat yang terkecil dan merupakan suatu kelompok terkecil dari masyarakat.
kelompok ini yang melahirkan individu dengan berbagai macam bentuk
kepribadiannya dalam masyarakat.
Keluarga terdiri dari seorang
individu (suami) dengan individu lainnya (istri) yang selalu menjaga rasa aman
dan ketentraman dalam suasana suka duka hidup bersama-sama dengan
individu lainnya juga ( anak )
inilah yang nantinya berkambang dan mulai melihat dan mangenal arti diri
sendiri sebagai mahkluk social.
-
Pengertian Fungsi Keluarga
Keluarga sebagai
kelompok pertama yang dikenal individu yang sangat berpengaruh secara lansung
terhadap perkembangan individu sebelum maupun terjun langsung secara individual
di masyarakat.
Macam – macam Fungsi Keluarga, yaitu :
A.
Fungsi Biologis
Dengan fungsi ini dihaerapkan agar
suatu keluarga dapat menyelenggarakan proses perkawinan anak-anaknya.karena
dengan perkawinan akan terjadi proses kelangsungan keturunan.
B.
Fungsi Pemeliharaan
Keluarga wajib berusaha untuk selalu
dan selalu menjaga anggotanya dari gangguan gangguan yaitu;
1.
gangguan udara,hujan,panas maka dibuatlah rumah
2.
gangguan penyakit maka disediakan berbagai obat-obatan
3.
gangguan dari bahayadengan berusaha membuat benteng atau tembok dan menyediakan
senjata untuk berjaga jaga.
C.
Fungsi Ekonomi
dalam
hal ini keluarga berusaha menyediakan kebutuhan pokok yaitu;
1.
kebutuhan pangan makan dan minum
2.
kebutuhan sandang atau pakaian
3.
kebutuhan papan atau rumah tinggal
D.
Fungsi Keagamaan
Dalam hal ini kelurga menyarankan
agar meyakini dan menganut kepercayaan yang di yakini masing masing
E.
Fungsi Sosial
Dengan fungsi ini keluarga berusaha
untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal bekal selengkapnya dengan memperkenalkan
nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari
peranan-peranan yang diharapkan akan mereka jalankan kelak bila udah dewasa.
Menurut buku Ilmu Sosial Dasar
fungsi keluarga dapat dinyatakan sebagai berikut;
a. pembentukan kepribadian
b. sebagai alat reproduksi
kepribadian.
c. keluarga merupakan eksponen dari
kebudayaan masyarakat
d. keluarga juga sebagai perkumpulan
perekonomian
e. keluarga juga sebagai tempat
pengasuhan dan pendidikan.
Ki Hajar Dewantoro, mengartikan
bahwa keluarga kumpulan beberapa orang yang terikat oleh satu turunan lalu
mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki,esensial,enak dan
berkehendak bersama-sama untuk memperteguh gabungan dan memuliakan
masing-masing anggotanya.
(1) Masyarakat Non Industri
Kita telah tahu secara garis besar
bahwa , kelompok nasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat
digolongkan menjadi dua golongan, yaitu kelompok primer (primary group) dan
kelompok sekunder (secondary group).
(a)Kelompok primer
Dalam kelompok primer, interaksi
antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Di karenakan
para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, sehingga mereka mengenal
lebih dekat, lebih akrab.
dalam kelompok-kelompok primer
bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau
pembagian tugas pada kelompok menerima serta menjalankan tugas tidak secara
paksa, lebih dititik beratkan pada kesadaran, tanggung jawabpara anggota dan
berlangsung atas dasar rasasimpati dan secara sukarela.
Contoh-contoh kelompok primer,
antara lain :keluarga, rukun tetangga, kelompok belajar,kelompok agama, dan
lain sebagainya.
(b) Kelompok sekunder
Antara anggota kelompok sekunder,
terpaut saling hubungan tak Iangsung, formal, juga kurang bersifat
kekeluargaan. Oleh karen yaitu, sifat interaksi, pembagian kerja, pembagian
kerja antaranggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan-pertimbangan
rasional, obyektif.
Para anggota menerima pembagian
kerja/pembagian tugas atas dasar kemampuan; keahlian tertentu, di samping
dituntut dedikasi. Hal-hal semacam itu diperlukan untuk mencapai target dan
tujuan tertentu yang telah di flot dalam program-program yang telah sama-sama
disepakati. Contoh-contoh kelompok sekunder, misalnya : partai politik,
perhimpunan serikat kerja/serikat buruh, organisasi profesi dan sebagainya.
Berlatar belakang dari pengertian resmi dan tak resmi, maka tumbuh dan
berkembang kelompok formal (formal group) atau lebih akrab dengan sebutan
kelompok resmi, dan kelompok tidak resmi (informal group). Inti perbedaan yang
terjadi adalah : Kelompok tidak resmi (informal group) tidak berstatus resmi
dan tidak didukung oleh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga (ART)
seperti yang lazim berlaku pada kelompok resmi.
Namun demikian, kelompok tidak resmi
juga mempunyai pembagian kerja, peranan-peranan serta hirarki tertentu,
norma-norma tertentu sebagai pedoman tingkah laku para anggota beserta
konvensi-konvensinya. Tetapi hal ini tidak dirumuskan secara tegas dan tertulis
seperti pada kelompok resmi (W.A. Gerungan, 1980 : 91).
Contoh : Semua kelompok sosial,
perkumpulan-perkumpulan, atau organisasi-organisasi kemasyarakatan yang
memiliki anggota kelompok tidak resmi.
(2) Masyarakat Industri Durkheim
mempergunakan variasi pembangian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan
masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya. Akan tetapi is lebih cenderung
mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks.
Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua eksterm tadi diabaikannya
(Soerjono Soekanto, 1982 : 190).
Jika pembagian kerja bertambah
kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakintinggi. Solidaritas
didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok
masyarakat yang telah men2enal pengkhususan.Otonomi sejenis, juga menjadi ciri
daribagian/ kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat
diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara
mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.
Contoh-contoh : tukang roti, tukang
sepatu,tukang bubur,
tukang las, ahli mesin, ahli listrik dan ahli dinamo, mereka dapat bekerja
secara mandiri. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional, makin berkurang pula
ide-ide kolektif untuk diekspresikan dan dikerjakan bersama. Dengan demikian
semakin kompleks pembagian kerja, semakin banyak timbul kepribadian individu.
Sudah barang tentu masyarakat sebagai keseluruhan memerlukan derajat integrasi
yang serasi. Akan tetapi hanya akan sampai pada batas tertentu, sesuai dengan
bertambahnya individualisme.
-
Makna Individu
Manusia adalah makhluk individu.
Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat
dipisah-pisahkan antara jiwa dan raganya.
Para ahli Psikologi modern
menegaskan bahwa manusia itu merupakan suatu kesatuan jiwa raga yang
kegiatannya sebagai keseluruhan, sebagai kesatuan. Kegiatan manusia sehari-hari
merupakan kegiatan keseluruhan jiwa raganya. Bukan hanya kegiatan alat-alat
tubuh saja, atau bukan hanya aktivitas dari kemampuan-kemampuan jiwa satu
persatu terlepas daripada yang lain.
Manusia sebagai makhluk individu
mengalami kegembiraan atau kecewa akan terpaut dengan jiwa raganya.
-
Makna Keluarga
Keluarga sebagai kelompok sosial
terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat
ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut.
-
Makna Masyarakat
Masyarakat (society) merupakan
istilah yang digunakan untuk menerangkan komunitas manusia atau individu yang
tinggal bersama-sama. Boleh juga dikatakan masyarakat itu merupakan jaringan
perhubungan antara berbagai individu.
-
Hubungan Antar individu,
keluarga, masyarakat
Aspek individu, keluarga, masyarakat
adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan. Yakni, tidak akan pernah
ada keluarga dan masyarakat apabila tidak ada individu. Sementara di pihak lain
untuk mengembangkan eksistensinya sebagai manusia, maka individu membutuhkan
keluarga dan masyarakat, yaitu media di mana individu dapat mengekspresikan
aspek sosialnya serta menumbuhkembangkan perilakunya. Karena tak dapat dipungkiri
bahwa perilaku sosial suatu individu tersebut bergantung dari keluarga dan
masyarakat disekitarnya. Keluarga sebagai lingkungan pertama seorang individu
memiliki peran paling besar dalam pembentukan sikap suatu individu, sedang
masyarakat merupakan media sosialisasi seorang individu dalam menyampaikan .ekspresinya secara lebih luas.
Sehingga dapat menjadi suatu tolak ukur apakah sikapnya benar atau salah dalam
suatu masyarakat tersebut.
-
Pengertian & Proses Urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan
penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi
kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan
menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah
peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan
jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan,
penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus
segera dicarikan jalan keluarnya.
Urbanisasi berarti persentase
penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke
kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. perpindahan itu sendiri
dikategorikan 2 macam, yakni: Migrasi Penduduk dan Mobilitas Penduduk, Bedanya
Migrasi penduduk lebih bermakna perpindahan penduduk dari desa ke kota yang
bertujuan untuk tinggal menetap di kota. Sedangkan Mobilitas Penduduk berarti
perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara atau tidak menetap.
Bab. 4
Pemuda Dan Sosialisasi
-
Pengertian Pemuda & Sosialisasi
1. Pemuda adalah suatu generasi yang
dipundaknya terbebani berbagai macam harapan, terutama dari generasi lainnya.
Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus,
generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang
mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan. Di dalam masyarakat, pemuda
merupakan satu identitas yang potensial.
2. Sosialisasi adalah sebuah proses
penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke
generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog
menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam
proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
-
Internalisasi belajar dan
Spesialisasi
Internalisasi
belajar dan Spesialisasi adalah Internalisasi adalah proses peresapan
pengetahuan ke dalam pikiran. Dalam proses ini, pengetahuan eksplisit
(kelihatan, biasanya dalam bentuk simbol dan kode) diubah ke dalam bentuk tasit
(tak kelihatan). Contoh internalisasi adalah membaca buku cetak maupun digital.
Buku cetak tentu tak perlu dihadirkan dengan teknologi informasi. Sedangkan
buku digital atau elektronik memerlukan teknologi informasi.
-
Proses sosialisasi
Menurut George Herbert Mead
George Herbert Mead berpendapat
bahwa sosialisasi yang dilalui seseorang dapat dibedakan menlalui tahap-tahap
sebagai berikut.
1.
Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami sejak manusia
dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia
sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini
juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Contoh: Kata "makan" yang
diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan "mam". Makna
kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami
secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang dialaminya.
2.
Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin
sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang
dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang anma diri dan siapa
nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa
yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak.
Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga
mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan
banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan
orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni
dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini
disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)
3.
Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai
berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri
dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain
pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara
bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan
bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin
banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan
teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar
keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak
mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
4.
Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other)
Pada tahap ini seseorang telah
dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat
secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan
orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas.
Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama--bahkan
dengan orang lain yang tidak dikenalnya-- secara mantap. Manusia dengan
perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti
sepenuhnya.
Menurut
Charles H. Cooley
Cooley lebih menekankan peranan
interaksi dalam teorinya. Menurut dia, Konsep Diri (self concept) seseorang
berkembang melalui interaksinya dengan orang lain. Sesuatu yang kemudian
disebut looking-glass self terbentuk melalui dua tahapan sebagai berikut.
1. Kita membayangkan bagaimana kita
di mata orang lain.
Seorang anak merasa dirinya sebagai
anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki
prestasi di kelas dan selalu menang di berbagai lomba.
2. Kita membayangkan bagaimana orang
lain menilai kita.
Dengan pandangan bahwa si anak
adalah anak yang hebat, sang anak membayangkan pandangan orang lain
terhadapnya. Ia merasa orang lain selalu memuji dia, selalu percaya pada tindakannya.
Perasaan ini bisa muncul dari perlakuan orang terhadap dirinya. MIsalnya,
gurunya selalu mengikutsertakan dirinya dalam berbagai lomba atau orang tuanya
selalu memamerkannya kepada orang lain. Ingatlah bahwa pandangan ini belum
tentu benar. Sang anak mungkin merasa dirinya hebat padahal bila dibandingkan
dengan orang lain, ia tidak ada apa-apanya. Perasaan hebat ini bisa jadi
menurun kalau sang anak memperoleh informasi dari orang lain bahwa ada anak
yang lebih hebat dari dia.
-
Peranan Sosial Mahasiswa & Pemuda di Masyarakat
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda
di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di
masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum
intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu
mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang
relatif sama dengan warga yang lain.
-
Pemuda & Identitas
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau
generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan
merupakan beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga
menghadapi pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua,
frustasi, kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya
jurang antara keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi. Kaum
muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan
”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk
memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Menurut pola dasar pembinaan dan
pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai
aspek sosial, yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik
-
Permasalahan Pada Generasi Muda
Masalah-masalah yang menyangkut
generasi muda dewasa ini adalah:
a. Dirasakan menurunnya jiwa
nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
b. Kekurangpastian yang dialami oleh
generasi muda terhadap masa depannya
c. Belum seimbangnya jumlah generasi
muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
d. Kurangnya lapangan dan kesempatan
kerja.
e. Kurangnya gizi yang dapat
menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
f. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan
di bawah umur
g. Adanya generasi muda yang
menderita fisik dan mental
h. Pergaulan bebas
i. Meningkatnya kenakalan remaja,
penyalahagunaan narkotika
j. Belum adanya peraturan
perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.
-
Peran Pemuda Dalam Masyarakat
a. Peranan pemuda yang didasarkan
atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
b. Peranan pemuda yang menolak unsur
menyesuaikan diri dengan lingkungannya
c. Asas edukatif
d. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
e. Asas swakarsa
f. Asas keselarasan dan terpadu
g. Asas pendayagunaan dan
fungsionaliasi
-
Arah Pembinaan & Pengembangan Generasi Muda
Arah pembinaan dan pengembangan
generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan
antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
a. Orientasi ke atas kepada Tuhan
Yang Masa Esa.
b. Orientasi dalam dirinya sendiri
c. Orientasi ke luar hidup di
lingkungan
Peranan mahasiswa dalam masyarakat :
a. Agen of change
b. Agen of development
c. Agen of modernization
-
Tujuan Sosialisasi
Sosialisasi mempunyai 4 tujuan sebagai berikut :
a. memberikan keterampilan kepada
seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat
b. mengembangkan kemampuan
berkomunikasi secara efektif
c. membantu mengendalikan
fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang
tepat.
d. Membiasakan diri berperilaku
sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.
-
Perguruan & Pendidikan
1. Mengembangkan Potensi
Generasi Muda yang Progresif
Generasi muda memiliki kecenderungan
untuk bersikap antusias dalam menghadapi berbagai isu, baik yang terkait
langsung maupun tidak langsung dengan kehidupan mereka sehari-hari. Selain itu,
idealisme yang terkandung dalam jiwa dan pikiran generasi muda memungkinkan
generasi muda untuk memainkan peranan penting dalam kelangsungan hidup
berbangsa dan bernegara. Karena sifatnya ini, generasi muda menjadi kelompok
yang potensial untuk mendukung pembangunan.
Dengan demikian, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap perencanaan pembangunan, sehingga pelayanan dapat lebih disesuaikan dengan sasaran yang ingin dicapai. Namun demikian, progresifitas generasi muda tidak hanya penting dalam kerangka pemberdayaan generasi muda, tapi juga memberikan kontribusi bagi penyiapan generasi selanjutnya, serta regenerasi kepemimpinan di masa mendatang.
Generasi muda yang progresif di sisi lain di tandai dengan generasi muda yang mau untuk berfikir diluar “pakem” yang telah membudaya (think out the box), guna “menciptakan” atau sekedar eksplorasi guna menemukan hal-hal baru yang berguna bagi kehidupan umat manusia. Dengan kata lain, generasi muda yang progresif adalah generasi muda yang mampu dan dapat berfikir kritis dalam menghadapi realitas sosial politik yang sedang terjadi.
Peran generasi muda juga menjadi penting bagi masa depan daerah-daerah yang pernah, misalnya, mengalami konflik. Sifat menghargai dan keterbukaan terhadap berbagai ide dan budaya dapat menjembatani beragam etnis, ras, kelompok-kelompok sosial dan politik. Dengan memanfaatkan potensi ini, diharapkan ada sebuah peluang untuk menciptakan masa depan yang lebih damai bagi generasi berikutnya.
Dalam kaitannya dengan progresifitas generasi muda, peran generasi muda seyogyanya didorong melalui 5 (lima) strategi berikut, yaitu:
Dengan demikian, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap perencanaan pembangunan, sehingga pelayanan dapat lebih disesuaikan dengan sasaran yang ingin dicapai. Namun demikian, progresifitas generasi muda tidak hanya penting dalam kerangka pemberdayaan generasi muda, tapi juga memberikan kontribusi bagi penyiapan generasi selanjutnya, serta regenerasi kepemimpinan di masa mendatang.
Generasi muda yang progresif di sisi lain di tandai dengan generasi muda yang mau untuk berfikir diluar “pakem” yang telah membudaya (think out the box), guna “menciptakan” atau sekedar eksplorasi guna menemukan hal-hal baru yang berguna bagi kehidupan umat manusia. Dengan kata lain, generasi muda yang progresif adalah generasi muda yang mampu dan dapat berfikir kritis dalam menghadapi realitas sosial politik yang sedang terjadi.
Peran generasi muda juga menjadi penting bagi masa depan daerah-daerah yang pernah, misalnya, mengalami konflik. Sifat menghargai dan keterbukaan terhadap berbagai ide dan budaya dapat menjembatani beragam etnis, ras, kelompok-kelompok sosial dan politik. Dengan memanfaatkan potensi ini, diharapkan ada sebuah peluang untuk menciptakan masa depan yang lebih damai bagi generasi berikutnya.
Dalam kaitannya dengan progresifitas generasi muda, peran generasi muda seyogyanya didorong melalui 5 (lima) strategi berikut, yaitu:
-
Pertama, mendorong pelibatan generasi muda dalam proses pengambilan keputusan:
Generasi muda hendaknya ditempatkan dan berusaha menempatkan diri dalam posisi strategis agar aspirasinya didengar khususnya dalam pembuatan kebijakan yang secara langsung terkait dengan kebutuhannya. Generasi muda perlu diberi ruang untuk mengekspresikan pandangan mereka dan berkontribusi bagi pembuatan kebijakan-kebijakan yang secara tidak langsung terkait dengan masalah kepemudaan.
Generasi muda hendaknya ditempatkan dan berusaha menempatkan diri dalam posisi strategis agar aspirasinya didengar khususnya dalam pembuatan kebijakan yang secara langsung terkait dengan kebutuhannya. Generasi muda perlu diberi ruang untuk mengekspresikan pandangan mereka dan berkontribusi bagi pembuatan kebijakan-kebijakan yang secara tidak langsung terkait dengan masalah kepemudaan.
-
Kedua, mengembangkan kemampuan kewirausahaan:
Semangat kewirausahaan (enterpreunerships) dapat mendorong generasi muda untuk mampu bertahan manakala memasuki dunia usaha. Secara tidak langsung, upaya ini dapat membantu meminimalkan tingkat pengangguran bagi daerah dan terutama sekali bagi bangsa.
Semangat kewirausahaan (enterpreunerships) dapat mendorong generasi muda untuk mampu bertahan manakala memasuki dunia usaha. Secara tidak langsung, upaya ini dapat membantu meminimalkan tingkat pengangguran bagi daerah dan terutama sekali bagi bangsa.
-
Ketiga, memaksimalkan peran generasi muda dalam mengatasi hambatan-hambatan
budaya, etnis, dan ras:
Melalui komunikasi antargenerasi dari beragam latarbelakang budaya, etnis, dan ras, generasi muda dapat membangun jaringan (networking) untuk saling tukar-menukar informasi dan kerjasama antarbudaya. Pengenalan budaya ini dapat membantu terwujudnya saling pengertian antar generasi muda.
Melalui komunikasi antargenerasi dari beragam latarbelakang budaya, etnis, dan ras, generasi muda dapat membangun jaringan (networking) untuk saling tukar-menukar informasi dan kerjasama antarbudaya. Pengenalan budaya ini dapat membantu terwujudnya saling pengertian antar generasi muda.
-
Keempat, memberdayakan generasi muda dalam pembangunan:
Generasi muda merupakan salah satu unsur penting yang menunjang pelaksanaan pembangunan sehingga perlu ada upaya pemberdayaan yang terencana dan komprehensif untuk memaksimalkan kemampuan generasi muda.
Generasi muda merupakan salah satu unsur penting yang menunjang pelaksanaan pembangunan sehingga perlu ada upaya pemberdayaan yang terencana dan komprehensif untuk memaksimalkan kemampuan generasi muda.
-
Kelima, menempatkan generasi muda sebagai visi pembangunan:
Karena generasi muda merupakan aktor penting sekaligus penerima manfaat dari pelaksanaan pembangunan, maka perlu ada upaya untuk merancang pelibatan generasi muda dalam sasaran dan penyusunan program-program pembangunan. Secara demikian, progresifitas generasi muda akan kentara secara nyata.
Karena generasi muda merupakan aktor penting sekaligus penerima manfaat dari pelaksanaan pembangunan, maka perlu ada upaya untuk merancang pelibatan generasi muda dalam sasaran dan penyusunan program-program pembangunan. Secara demikian, progresifitas generasi muda akan kentara secara nyata.
2. Pendidikan &
Perguruan Tinggi
-
Pendidikan Menurut para Ahli :
-
a. John Dewey : pendidikan merupakan suatu proses pembentukan kecakapan
mendasar secara
-
intelektual dan emosional sesama manusia.
b. JJ. Rouseau : Pendidikan merupakan pemberian bekal kepada kita apa yang tidak kita butuhkan pada masa kanak-kanak, akan tetapi kita butuhkan pada saat dewasa.
c. M. J. Langeveld : Pendidikan merupkan setiap usaha yang dilakukan untuk mempengaruhi dan membimbing anak ke arah kedewasaan, agar anak cekatan melaksanakan tugas hidupnya sendiri.
Menurut Langeveld pendidikan hanya berlangsung dalam suasana pergaulan antara orang yang sudah dewasa (atau yang diciptakan orang dewasa seperti : sekolah, buku model dan sebagainya) dengan orang yang belum dewasa yang diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan.
b. JJ. Rouseau : Pendidikan merupakan pemberian bekal kepada kita apa yang tidak kita butuhkan pada masa kanak-kanak, akan tetapi kita butuhkan pada saat dewasa.
c. M. J. Langeveld : Pendidikan merupkan setiap usaha yang dilakukan untuk mempengaruhi dan membimbing anak ke arah kedewasaan, agar anak cekatan melaksanakan tugas hidupnya sendiri.
Menurut Langeveld pendidikan hanya berlangsung dalam suasana pergaulan antara orang yang sudah dewasa (atau yang diciptakan orang dewasa seperti : sekolah, buku model dan sebagainya) dengan orang yang belum dewasa yang diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan.
-
d. John S. Brubacher : Pendidikan merupakan proses timbal balik dari tiap individu manusia dalam rangka penyesuaian dirinya dengan alam, dengan teman dan dengan alam semesta.
e. Kingsley Price mengemukakan: Education is the process by which the nonphysical possessions of culture are preserved or increased in the rearing of the young or in the instruction of adults. (Pendidikan adalah proses yang berbentuk non pisik dari unsur-unsur budaya yang dipelihara atau dikembangkan dalam mengasuh anak-anak muda atau dalam pembelajaran orang dewasa).
f. Mortimer J. Adler : pendidikan adalah proses dimana semua kemampuan manusia (bakat dan kemampuan yang diperoleh) yang dapat dipengaruhi oleh pembiasaan, disempurnakan dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik melalui sarana yang secara artistik dibuat dan dipakai oleh siapa pun untuk membantu orang lain atau dirinya sendiri mencapai tujuan yang ditetapkan, yaitu kebiasaan yang baik.
d. John S. Brubacher : Pendidikan merupakan proses timbal balik dari tiap individu manusia dalam rangka penyesuaian dirinya dengan alam, dengan teman dan dengan alam semesta.
e. Kingsley Price mengemukakan: Education is the process by which the nonphysical possessions of culture are preserved or increased in the rearing of the young or in the instruction of adults. (Pendidikan adalah proses yang berbentuk non pisik dari unsur-unsur budaya yang dipelihara atau dikembangkan dalam mengasuh anak-anak muda atau dalam pembelajaran orang dewasa).
f. Mortimer J. Adler : pendidikan adalah proses dimana semua kemampuan manusia (bakat dan kemampuan yang diperoleh) yang dapat dipengaruhi oleh pembiasaan, disempurnakan dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik melalui sarana yang secara artistik dibuat dan dipakai oleh siapa pun untuk membantu orang lain atau dirinya sendiri mencapai tujuan yang ditetapkan, yaitu kebiasaan yang baik.
Dari berbagai pandangan di atas
dapat dilihat bahwa dikalangan pakar pendidikan sendiri masih terdapat
perbedaan-perbedaan pendapat. Hal ini disebabkan oleh latar belakang pendidikan
ahli pendidikan itu dan kondisi pendidikan yang diperbincangkan saat itu, yang
semuanya memiliki perbedaan karakter dan permasalahan. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa pendidikan merupakan usaha yang dilakukan dengan penuh
kesadaran dan terencana (bertahap) dalam meningkatkan potensi diri peserta
didik dalam segala aspeknya menuju terbentuknva kepribadian dan aólaq mulia
dengan menggunakan media dan metode pembelajaran yang tepat guna melaksanakan
tugas hidupnya sehingga dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang
setinggi-tingginya.
-
Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi adalah satuan
pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi
disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :
1. Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh negara
2. Perguruan tinggi swasta, adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :
1. Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh negara
2. Perguruan tinggi swasta, adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta
-
Alasan untuk berkesempatan bersekolah di perguruan tinggi
Sebenarnya, Mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan ke jenjang
perguruan tinggi adalah hal yang sangat membahagiakan bagi kebanyakan siswa.
Selagi kita sebagai siswa harus menuntut ilmu sebanyak – banyaknya dan
kita yakin bisa melakukannya. Kita harus berfikir lebih positif kearah masa
depan kita untuk menjadi sesuatu yang bisa di andalkan di masa depan.
Bab. 5
Warga Negara & Negara
-
Hukum
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sebuah perkara yang
selalu diucapkan oleh setiap golongan yang memiliki latar belakang yang
berlainan; seperti ulama misalnya berkata “hukum solat adalah wajib”, atau
seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan
dihukum berdiri selama satu jam”. Tidak luput dari ucapan seorang
filosof yang berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”.
Akan tetapi, dari sekian orang yang mendengar kata-kata tersebut, sangat
jarang yang mengerti apakah hukum itu sebenarnya, serta berbagai sosok yang
berhubungan dengannya.
Agar dapat memahami apakah hukum
itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti
unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan dari
wujudnya hukum tersebut.
Dengan mengetahui perkara-perkara
ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang sebenarnya sehingga tidak akan
menyisakan keraguan akan keberadaannya dari segi kenapa manusia perlu hukum.
Pada umumnya, Hukum di artikan dengan berbagai macam arti, yaitu :
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa perangkat peraturan
yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim, putusan-putusan yang
dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan
jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hokum, hukum diartikan
sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas.
Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku, sebuah perilaku
yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang
yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan
masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah, kaidah/norma adalah
aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma
kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hokum, berbeda dengan penjelasan angka
1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang
berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik
yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan
negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai
aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang
berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk
mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai, hukum mengandung nilai tentang
baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara
umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu, hukum yang diartikan sebagai
pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan
universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum), sebagai
sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai
das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini
akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein
mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan
das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein
menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial hukum merupakan suatu gejala
yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk
mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang
dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses
interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga
oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota
masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
-
Definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut:
1. Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down
and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum
tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar
dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum
alam).
2. Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is
right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa
yang benar).
3. Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had
command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang
dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
4. Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human
conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given
state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan
manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah
negara).
5. Immanuel Kant: “Hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
walaupun tidak mungkin diadakan
suatu definisi yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht,
S.H. dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah
mencoba membuat sebuah batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang
sedang mempelajari ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu”.
-
Unsur – unsur Hukum, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
-
Ciri – ciri Hukum, yaitu :
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam
masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja
melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat
pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
-
Hukum atau pidana ada berbagai jenis bentuknya. akan tetapi, sesuai dengan Bab
II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah :
-
Pidana pokok :
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
-
Pidana tambahan :
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang
supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
-
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
-
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang
mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
-
Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan
istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang
dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
-
Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel :
Peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal :
Keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum
dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
-
Menurut Sumbernya:
a. Hukum Perundang-undangan, tercantum
dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak
di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu
perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena
keputusan hakim
-
Menurut Bentuknya:
1. Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak dikodifikasikan
2. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
-
Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
1. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu
negara
2. Hukum Internasional; mengatur hubungan
hukum dalam dunia internasional
3. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
4. Hukum asing ; berlaku di negara lain
-
Menurut Waktu berlakunya:
1. Ius Constitutum (Hukum Positif);
berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2. Ius Constituendum, hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh
tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku
universal)
-
Menurut Cara mempertahankannya :
1. Hukum Materiil; mengatur hubungan dan
kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material),
perdata (material)
2. Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan
pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata
-
Menurut Sifatnya:
1. Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts),
dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat
mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
-
Menurut wujudnya:
1. Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan
tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2. hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku
terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
-
Menurut Isinya:
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg
mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara
dengan warga negaranya (perseorangan).
-
Pengertian Negara menurut para ahli
-
Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral
(kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat
(persatuan masyarakat organis).”
-
Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a
coercive authority legally supreme over any individual or group which is part
of the society. A society is a group of human beings living together and
working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is
a state when the way of life to which both individuals and associations must
conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu
kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup
yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan
oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
-
Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial
yang diorganisasikan.
-
Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti
dan panggilan hukum kodrat.
-
Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a
political differentiation (between rulers and ruled) …
-
R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as
promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains
within a community territorially demarcated the external conditions of order.
(Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu
masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
-
Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan
oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
-
Herman Finer: The state is a territorial association in which social and
individual forces of every kind struggle in all their great variety to control
its government vested with supreme legitimate power.
-
Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah
suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
-
Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling
these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat).
-
Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly
of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara
adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah).
-
Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah
untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
-
Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu
dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
-
G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus
memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup
teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
-
Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
-
O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur
dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
-
Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
-
M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang
merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah,
rakyat dan pemerintah.
-
Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya
diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga
negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan
(kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
-
Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu
harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
-
Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah
persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan
tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara
merupakan:
1. suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
2. kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
3. suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan
bersama dalam masyarakat; dan
4. persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan
dilengkapi alat perlengkapan negara.
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan
politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan
antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya.
Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial
penduduknya ke arah tujuan bersama.
-
2 Tugas Utama Sebuah Negara, yaitu :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan
yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme
yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
-
Sifat – sifat Negara, yaitu :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut
tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua
orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan
bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang
melalui pembinaan.
-
Bentuk Negara, yaitu :
a. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan
berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah
secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang
menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang
negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat
berbentuk :
* Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam
negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah
tinggal melaksanakannya.
* Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi
daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
b.
Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa
negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara
bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta
berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia
telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat
itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang
merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian
karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada
negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri.
Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang
kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah
negara-negara bagian (residuary powers).
-
Unsur – unsur Negara
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah
yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah
yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah
rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan
melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut
dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada
suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi
sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti
lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya
untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara
lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa
saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem
pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di
atas negara yang sudah ada.
-
Tujuan Negara RI adalah :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
-
Pengertian Pemerintah
Dalam ilmu sosial, pemerintah merujuk pada legislator, administrator,
dan arbiter dalam birokrasi administrasi yang kontrol negara di waktu tertentu,
dan sistem pemerintahan dengan yang mereka terorganisir. Pemerintah sarana yang
diberlakukan kebijakan negara, serta mekanisme untuk menentukan kebijakan
negara.
Negara-negara dilayani oleh suksesi terus menerus dari pemerintah yang
berbeda. Setiap tampuk pemerintah terdiri dari badan khusus dan istimewa
individu yang memonopoli pembuatan keputusan politik, dan dipisahkan oleh
status dan organisasi dari populasi secara keseluruhan. Fungsi mereka adalah
untuk menegakkan hukum yang ada, undang-undang yang baru, dan arbitrase konflik
melalui monopoli pemerintah tentang kekerasan. Di beberapa masyarakat, kelompok
ini sering turun-temurun kelas mengabadikan diri atau. Dalam masyarakat lain,
seperti demokrasi, peran politik tetap ada, tetapi ada pergantian sering dari
orang-orang benar-benar mengisi posisi.
Dalam masyarakat Barat, ada
perbedaan yang jelas antara pemerintah dan negara. penolakan Umum pemerintah
tertentu (disajikan, misalnya, dengan tidak memilih kembali suatu incumbent)
tidak selalu mewakili penolakan negara itu sendiri (yaitu kerangka tertentu
pemerintah). Namun, beberapa di beberapa rezim totaliter, tidak ada
perbedaan yang jelas antara rezim dan negara. Bahkan, pemimpin di rezim
tersebut sering sengaja berusaha untuk mengaburkan garis pembatas antara ke
dua, untuk conflate kepentingan mereka sendiri egois dengan orang-orang dari
pemerintahan yang
# Anarkisme - filsafat politik yang menganggap negara menjadi tak perlu,
berbahaya, atau tidak diinginkan, dan nikmat bukan masyarakat yang
berkewarganegaraan
# Otoriter - Pemerintahan yang otoriter yang ditandai dengan penekanan
pada otoritas negara dalam sebuah republik atau serikat buruh. Ini adalah
sistem politik yang dikendalikan oleh penguasa terpilih yang biasanya
mengizinkan beberapa derajat kebebasan individu.
# Konstitusi monarki - Sebuah pemerintah yang memiliki raja, tetapi satu
kekuatan yang dibatasi oleh hukum atau oleh konstitusi formal, seperti United
Kingdom
# Konstitusi republik - Sebuah kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh
hukum atau konstitusi formal, dan dipilih oleh suara antara setidaknya beberapa
bagian dari rakyat (Kuno Sparta adalah dalam hal sendiri republik, meskipun
sebagian besar penduduk disenfranchised; The United awal Amerika adalah sebuah
republik, tetapi sejumlah besar orang kulit hitam dan perempuan tidak memiliki
suara). Republik yang mengecualikan bagian dari rakyat dari partisipasi
biasanya akan mengklaim mewakili semua warga negara (dengan mendefinisikan
orang tanpa suara sebagai "non-warga negara").
# Demokrasi - Rule oleh pemerintah (biasanya Republik Konstitusi atau
Konstitusi Kerajaan) dipilih melalui pemilihan umum di mana sebagian besar
rakyat adalah hak pilih. Perbedaan utama antara demokrasi dan bentuk-bentuk
pemerintahan konstitusional biasanya dianggap bahwa hak untuk memilih tidak
dibatasi oleh kekayaan seseorang atau ras (kualifikasi utama untuk pembebasan
biasanya setelah mencapai usia tertentu). Sebuah pemerintahan Demokrat Oleh
karena itu, satu didukung (setidaknya pada saat pemilu) oleh mayoritas rakyat
(asalkan pemilu diselenggarakan cukup). Sebuah "mayoritas" dapat
didefinisikan dengan cara yang berbeda. Ada banyak "pembagian
kekuasaan" (biasanya di negara-negara di mana orang terutama
mengidentifikasi diri dengan ras atau agama) atau "pemilihan-kuliah"
atau "konstituen" sistem di mana pemerintah tidak dipilih oleh
headcount satu-suara-per-orang sederhana .
# Kediktatoran - Aturan oleh seorang individu yang memiliki kekuasaan
penuh atas negeri. Istilah ini dapat merujuk kepada sistem dimana diktator
berkuasa, dan memegang itu, murni dengan kekuatan - tetapi juga termasuk sistem
dimana diktator yang pertama berkuasa secara sah tetapi kemudian bisa
mengamandemen konstitusi sehingga, berlaku, mengumpulkan semua kekuasaan untuk
diri mereka sendiri. Lihat juga Otokrasi dan diktatur militer.
# Monarki -. Aturan oleh seorang individu yang telah mewarisi peran dan
berharap dapat mewariskan kepada ahli waris mereka
# Oligarki -. Aturan oleh sekelompok kecil orang yang berbagi minat yang
sama atau hubungan keluarga
# Plutokrasi - Suatu pemerintah yang terdiri dari kelas kaya. Setiap
bentuk pemerintahan yang tercantum di sini bisa plutokrasi. Misalnya, jika
semua suara perwakilan di republik yang kaya, maka itu adalah sebuah republik
dan plutokrasi.
# Teokrasi -. Aturan oleh elit agama
# Totalitarian - Totalitarian pemerintah mengatur hampir setiap aspek
kehidupan publik dan swasta
-
Perbedaan Antara Pemerintah dengan Pemerintahan
1. Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
2.
pemerintahan yaitu sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan,
melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
-
Warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
-
Kriteria menjadi warga Negara
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara
asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga
ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing
yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun
atau belum kawin;
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya;
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya;
12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
-
Orang - orang yg berada dalam 1 wilayah negara di sebut penduduk ;
Penduduk adalah mereka yang
bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara
(menetap), dan warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan
anggota dari negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
-
Pasal - pasal yang Tercantum Dalam uud 45 tentang warga Negara :
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A,
Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan
Ayat (3), Pasal 27 Ayat
(3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E,
Pasal 28F, pasal 28G,
Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A,
Pasal 36B, dan Pasal
36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
-
Pasal yang Tercantum dalam uud 45 Tentang Hak dan Kewajiban warga negara
* Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan
dan pembelaan terhadap negara.
* Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
* Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk
agama (kepercayaan )
* Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha
pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian
Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
* Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang
layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah
dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
* Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan
SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
* Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak
terlantar sebagai tanggung jawab negara.
BAB. 6
PELAPISAN SOSIAL.
A. PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL.
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang. Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang. Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Jika dilihat dari kenyataan, maka
Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh
masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b) Individu mempengaruhi masyarakat
dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa
“Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”.
Sedangkan menurut Theodorson dkk,
didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang
status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial
(dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh,
dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu
kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini
menyempit ke atas.
B.
PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL.
Pembagian dan pemberian kedudukan
yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem
sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang
berbeda kapada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa
ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan
yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata
ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Didalam organisasi masyarakat
primitif, dimana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada.
Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1) Adanya kelompok berdasarkan jenis
kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban;
2) Adanya kelompok-kelompok pemimpin
suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa;
3) adanya pemimpin yang saling
berpengaruh;
4) Adanya orang-orang yang
dikecilkan di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men);
5) Adanya pembagian kerja di dalam
suku itu sendiri;
6) Adanya pembedaan standar ekonomi
dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
C.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL.
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi
menjadi 2, yaitu:
– Terjadi
dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar
dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat
dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi
dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja
ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara
jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang.
Didalam sistem organisasi yang
disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional,
merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan
harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan
pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal
).
D. SISTEM
PELAPISAN MENURUT SIFATNYA.
-
Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota
masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin
terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk
dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena
kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
-Kasta Brahma : merupakan kasta
tertinggi untuk para golongan pendeta;
-Kasta Ksatria : merupakan kasta
dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
-Kasta Waisya : merupakan kasta dari
golongan pedagang;
-Kasta sudra : merupakan kasta dari
golongan rakyat jelata;
-Paria : golongan bagi mereka yang
tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
E. TEORI - TEORI TENTANG PELAPISAN
SOSIAL.
Bentuk konkrit daripada pelapisan
masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
1) Masyarakat terdiri dari Kelas
Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2) Masyarakat terdiri dari tiga
kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas
Bawah (Lower Class).
3) Sementara itu ada pula sering
kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas
Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki
tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan
masyarakat. seperti:
- Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya
sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
-Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA
menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai
olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan
barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem
berlapis-lapis dalam masyarakat.
-Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa
berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
-Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam
seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai
kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul
ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
-Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung
tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada
pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas
-
Kesamaan Derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan
kewajiban yang sama dalam memperoleh kehidupan. Manusia dengan lingkungan
memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban
sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya
dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang
1. Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang
1. Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang
-
pengertian kesamaan derajat, elite dan
massa.
Pengertian kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah Negara
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah Negara
Sebagai warga negara Indonesia,
tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah
tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan derajat adalah sifat
perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik
artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Dengan pasal – pasal dan pengertian
di atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain
khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar
dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
- ELITE DAN MASSA.
Dalam pengertian umum elite
menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih
umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur
sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan,
aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.”
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam
masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam
masyarakat primitive.
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda
dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya
oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat,
mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam
pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri –
ciri massa adalah :
Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya
orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui
pers
Massa merupakan kelompok yagn
anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
Sedikit interaksi atau bertukar
pengalaman antar anggota-anggotanya hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di
dalam proses produksi.
-
Contoh pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat.
Gaya hidup masing-masing orang berbeda-beda. Ada orang yang hidup dengan gaya mewah, adapula yang hidup secara sederhana.Pola hidup masyakat tentunya dilatarbelakangi oleh statusnya dalam masyarakat.
Gaya hidup masing-masing orang berbeda-beda. Ada orang yang hidup dengan gaya mewah, adapula yang hidup secara sederhana.Pola hidup masyakat tentunya dilatarbelakangi oleh statusnya dalam masyarakat.
Dalam masyarakat indonesia terdapat
berbagai macam pelapisan sosial yang bisa kita temui. Baik diukur melalui
kekayaan, kehormatan dan ilmu pengetahuan yang di makalahkan, di skripsikan dan
di tesiskan.
Bab. 7
MASYARAKAT PERKOTAAN DAN PEDESAAN
Berikut ini adalah beberapa
pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia :
1. Menurut Selo Sumardjan,
masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx, masyarakat
adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau
perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi
secara ekonomi.
3. Menurut Emile Durkheim,
masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan
anggotanya.
4. Menurut Paul B. Horton & C.
Hunt, masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup
bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu,
mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam
kelompok / kumpulan manusia tersebut.
A. Definisi Masyarakat
Dalam Bahasa Inggris disebut Society, asal katanya Socius yang berarti “kawan”.
Kata “Masyarakat” berasal dari bahasa Arab, yaitu Syiek, artinya “bergaul”.
Adanya saling bergaul ini tentu karena ada bentuk – bentuk akhiran hidup, yang
bukan disebabkan oleh manusia sebagai pribadi melainkan oleh unsur – unsur
kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan
B. Masyarakat Pedesaan (masyarakat
tradisional)
Beberapa pengertian desa menurut
beberapa ahli :
a. Menurut Sutardjo Kartodikusuma
mengemukakan bahwa Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal
suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
b. Menurut Bintaro, desa merupakan
perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang
terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara
timbal balik dengan daerah lain.
c. Menurut Paul H. Landis :Desa
adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa yang mempunyai cirri-ciri sbb :
a) mempunyai pergaulan hidup yang
saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama
tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha (ekonomi)adalah
agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan
alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat
sambilan.
Dalam kamus sosiologi kata tradisional dari
bahasa Inggris, Tradition artinya Adat istiadat dan kepercayaan yang turun
menurun dipelihara, dan ada beberapa pendapat yang ditinjau dari berbagai segi
bahwa, pengertian desa itu sendiri mengandung kompleksitas yang saling
berkaitan satu sama lain diantara unsur-unsurnya, yang sebenarnya desa masih
dianggap sebagai standar dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan
kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong
royong, kepribadian dalam berpakaian, adat istiadat , kesenian kehidupan moral
susila dan lain-lain yang mempunyai ciri yang jelas.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dari defenisi tersebut, sebetulnya desa merupakan bagian vital bagi keberadaan
bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini
yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut
telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa. Dengan
demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa
dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.
Memang hampir semua kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan pembangunan desa
mengedepankan sederet tujuan mulia, seperti mengentaskan rakyat miskin,
mengubah wajah fisik desa, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat,
memberikan layanan social desa, hingga memperdayakan masyarakat dan membuat
pemerintahan desa lebih modern. Sayangnya sederet tujuan tersebut mandek diatas
kertas.
Karena pada kenyataannya desa sekedar dijadikan obyek pembangunan, yang
keuntungannya direguk oleh actor yang melaksanakan pembangunan di desa tersebut
: bisa elite kabupaten, provinsi, bahkan pusat. Di desa, pembangunan fisik
menjadi indicator keberhasilan pembangunan. Karena itu, Program Pengembangan
Kecamatan (PPK) yang ada sejak tahun 2000 dan secara teoritis memberi
kesempatan pada desa untuk menentukan arah pembangunan dengan menggunakan dana
PPK, orientasi penggunaan dananyapun lebih untuk pembangunan fisik.
Bahkan, di Sumenep (Madura), karena kuatnya peran kepala desa (disana disebut
klebun) dalam mengarahkan dana PPK untuk pembangunan fisik semata, istilah PPK
sering dipelesetkan menjadi proyek para klebun.
Menyimak realitas diatas, memang benar bahwa yang selama ini terjadi
sesungguhnya adalah “Pembangunan di desa” dan bukan pembangunan untuk, dari dan
oleh desa. Desa adalah unsur bagi tegak dan eksisnya sebuah bangsa (nation)
bernama Indonesia.
Kalaupun derap pembangunan merupakan sebuah program yang diterapkan sampai
kedesa-desa, alangkah baiknya jika menerapkan konsep :”Membangun desa,
menumbuhkan kota”. Konsep ini, meski sudah sering dilontarkan oleh banyak
kalangan,
tetapi belum dituangkan ke dalam
buku yang khusus dan lengkap. Inilah tantangan yang harus segera dijawab.
b. Ciri-ciri Masyarakat desa
(karakteristik)
a. Afektifitas ada hubungannya
dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya
dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah
yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif sifat ini
merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan ,
tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat,
intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada dasarnya
adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu
tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan
sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya
Universalisme)
d. Askripsi yaitu berhubungan dengan
mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak
disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau
keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu
yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang
dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk
menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat
terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari
luar.
Masyarakat Perkotaan
Pengertian kota menurut beberapa
ahli :
1. Wirth : kota adalah suatu
pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang
heterogen kedudukan sosialnya.
2. Max Weber : apabila
penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar
lokal.
3. Dwigth Sanderson :
kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat secara umum
dapat dikatakan kota mempunyai ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota
dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan
dalam struktur pemerintahan.
Berdasarkan teori Talcott
Parsons mengenai tipe masyarakat kota mempunyai ciri-ciri, yaitu :
a). Netral Afektif
b). Orientasi Diri
c). Universalisme
d). Prestasi
e). Heterogenitas
b. Ciri-ciri masyarakat Perkotaan
1. Kehidupan keagamaannya berkurang,
kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung
kearah keduniaan saja.
2. Orang kota pada umumnya dapat
mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain
(Individualisme).
3. Pembagian kerja diantara
warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk
mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
5. Jalan kehidupan yang cepat
dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga
pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar
kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
6. Perubahan-perubahan tampak nyata
dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh
dari luar.
D. Perbedaan antara desa dan kota
1. Lingkungan Umum
dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat perdesaan berhubungan kuat dengan alam,
karena lokasi geografisnyadi daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan
banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang
tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.
2. Pekerjaan atau
Mata Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah
bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa
daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.
3. Ukuran
Komunitas, Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
4. Kepadatan
Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lbih rendah bila dibandingkan dgn
kepadatan penduduk kota,kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya
berhubungan dgn klasifikasi dari kota itu sendiri.
5. Homogenitas dan
Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial dan psikologis,
bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku nampak pada masyarakat perdesa
bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya
heterogen, terdiri dari orang-orang dgn macam-macam perilaku, dan juga bahasa,
penduduk di kota lebih heterogen.
6. Diferensiasi
Sosial, Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg
tinggi di dlm diferensiasi Sosial.
7. Pelapisan
Sosial, Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida
terbalik” yaitu kelas-kelas yg tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas
menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat.
E. Hubungan Desa-kota, hubungan
pedesaan-perkotaan.
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama
sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya
terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka
saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan
bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan.
Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan
tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan.
Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak.
Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam
mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai
menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk
melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih
dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah
telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar,
dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat
kedesaan dan kekotaan.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang,
karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh
dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau
paling mempengaruhi desa melalui beberapa cara, seperti:
(1) Ekspansi kota ke desa, atau boleh
dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan
perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan
yang beraneka ragam;
(2) Invasi kota , pembangunan kota
baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah
perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya
diganti dengan perkotaan;
(3) Penetrasi kota ke desa, masuknya
produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak
terjadi;
(4) ko-operasi kota-desa, pada umumnya
berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat
hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses
sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai
permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam
kehidupan dunia yang memang akan mengkota.
Salah satu bentuk hubungan antara
kota dan desa adalah :
a). Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan
saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu
suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan
bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan.
(soekanto,1969:123 ).
b) Sebab-sebab Urbanisasi
1.) Faktor-faktor yang mendorong
penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
2.) Faktor-faktor yang ada dikota
yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
Hal – hal yang termasuk push factor
antara lain :
a. Bertambahnya penduduk sehingga
tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di
desa oleh produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum
muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan
suatu cara hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan
untuk menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh
berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga
memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor
antara lain :
a. Penduduk desa kebanyakan
beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan
penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan
untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan
lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat
kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam
kultur manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk
menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri
dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
Fitra Dwi Ananto. S
12111911
1KA37
Fitra Dwi Ananto. S
12111911
1KA37
No comments:
Post a Comment